Beritaonline.co - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu menindak oknum wartawan yang nekat melakukan tindak pidana.
Mulai dari pemerasan, penipuan, sampai pengancaman, menurut Akhmad, jangan sampai dilakukan dengan membawa-bawa nama profesi wartawan.
Sebab, kalau sudah begini, yang kena bukan cuma pelakunya, tetapi nama baik wartawan lain yang bekerja secara profesional juga ikut terseret.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Munir saat melantik pengurus PWI Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Minggu malam.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Makan Liwet Bareng Sopir Truk Sebelum Antar 500 Ribu Genteng
“Saya meminta PWI Provinsi Bengkulu bersama APH menertibkan oknum wartawan yang melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti terlibat pemerasan, penipuan, dan pengancaman,” kata Akhmad.
Dengan kata lain, kartu pers bukan kartu sakti. Kalau melakukan tindak pidana, ya tetap harus berhadapan dengan hukum.
Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang justru mencoreng dunia jurnalistik.
Akhmad menilai perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Cari Jampi-Jampi ke Dukun, Tapi Tetap Kepergok Polisi
Apalagi, wartawan sejatinya memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Bukan mencari target lalu bikin orang lain ketar-ketir.
Pernyataan Akhmad tersebut muncul di tengah penanganan perkara yang melibatkan oknum wartawan di Bengkulu.
Pada September 2026, seorang oknum wartawan diberitakan terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 juta.
Kasus itu kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh.