Beritaidn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar program Sekolah Rakyat dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas.
Program pendidikan yang digagas pemerintah tersebut diharapkan tidak hanya menyasar anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan pendidikan kelompok anak yang memiliki kerentanan khusus.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, penguatan sistem pendidikan nasional perlu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih luas bagi anak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan pertemuan terbatas dengan jajaran Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Como 1907 Menggila, Hancurkan Lens 9-1 Berkat Hattrick Anastasios Douvikas
Menurut Aris, momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan pendidikan yang inklusif.
KPAI juga mendorong adanya sinergi kelembagaan bersama Kementerian Sosial agar pemenuhan hak pendidikan anak dapat berjalan lebih optimal.
"Melalui momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta sinergi penguatan kelembagaan bersama Kementerian Sosial, KPAI mendorong agar sistem pendidikan nasional ke depan dapat memberikan kepastian hukum dan ruang inklusif bagi anak-anak disabilitas," kata Aris.
Ia menilai tata kelola Sekolah Rakyat perlu dirancang agar mampu menjangkau seluruh kelompok anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Baca Juga: Haaland Jadi Penyelamat, Manchester City Taklukkan Leipzig 3-2 di Liga Champions
Salah satunya adalah anak berkebutuhan khusus yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan KPAI, ditemukan bahwa banyak anak penyandang disabilitas serta anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berisiko masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS).
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah aktivitas bimbingan di lembaga pengasuhan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Akibatnya, kegiatan tersebut berpotensi tidak memperoleh dukungan pembiayaan negara, termasuk melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Predsiden Prabowo Gratiskan Pendidikan SMA Taruna Nusantara dan Perluas Kampus di Enam Wilayah
Kemendikdasmen dan BGN Perkuat Pelaksanaan MBG, Penerima Manfaat Terintegrasi Dapodik
Mendiktisaintek Perkuat Peran Kampus dalam Pengembangan Chip Merah Putih
Sekolah di Wilayah Kepulauan Jadi Perhatian Kemendikdasmen dalam Pelaksanaan TKA 2026
TKA Bersifat Pilihan, tetapi Hasilnya Dibutuhkan untuk Pendidikan Lanjutan, Ombudsman Soroti Kebijakan