Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah tokoh penting.
Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, pimpinan partai politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dari lingkungan pejabat tinggi Polri serta tiga orang ahli.
Baca Juga: Haaland Jadi Penyelamat, Manchester City Taklukkan Leipzig 3-2 di Liga Champions
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu tablet komunikasi, dan empat buah flashdisk.
Dengan bertambahnya satu tersangka, publik tentu menunggu bagaimana kelanjutan pengusutan kasus ini.
Sebab, penyadapan ilegal yang diduga menyasar banyak tokoh bukan perkara sepele. Apalagi ketika nama-nama berpangkat tinggi ikut terseret.
Kini pertanyaannya, apakah pengungkapan kasus ini sudah menyentuh seluruh pihak yang terlibat, atau masih ada episode berikutnya yang bakal membuat publik kembali terkejut?
Yang jelas, proses hukum harus berjalan transparan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ***