Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebelum berangkat ke mana pun, kendaraan sebaiknya tetap dijaga dengan cara yang benar. Karena kalau motor hilang, urusan dengan polisi tetap nyata—sementara doa dari dukun jelas tidak bisa dijadikan kartu bebas tilang hukum. (Awo)
Artikel Terkait
Kena Blokir ETLE? Jangan Panik, Sekarang Bisa Urus Langsung di Samsat
Belum Kelar Diusut, Bangunan Mewah Lapas Cibinong Malah Dihancurkan
Viral Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG, Berujung Dipecat
Warga Tak Pesan Parfum, Eh Malah Dapat Paket Bau Limbah Kotoran Sapi
Densus 88 Gerak Cepat, 3 Terduga Teroris Ditangkap di Sulawesi Tengah