Jumat, 30 Oktober 2026

Pelaku Curanmor Cari Jampi-Jampi ke Dukun, Tapi Tetap Kepergok Polisi

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 04:48 WIB
Pelaku Curanmor Cari Jampi-Jampi Dukun, Tapi Tetap Kepergok Polisi (Beritaonline.co - ilustrasi)
Pelaku Curanmor Cari Jampi-Jampi Dukun, Tapi Tetap Kepergok Polisi (Beritaonline.co - ilustrasi)

Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebelum berangkat ke mana pun, kendaraan sebaiknya tetap dijaga dengan cara yang benar. Karena kalau motor hilang, urusan dengan polisi tetap nyata—sementara doa dari dukun jelas tidak bisa dijadikan kartu bebas tilang hukum. (Awo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X