Beritaonline.co - Polda Banten lagi mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS. Laporan tersebut dibuat oleh bawahannya yang berinisial B.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian. Dugaan kejadian itu disebut berlangsung di lingkungan kerja pada awal September 2026.
“Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini. Laporan itu sudah diterima,” ujar Maruli di Tangerang, Selasa.
Baca Juga: Waduh! Kalki 2 Udah Syuting 30 Persen, Amitabh dan Kamal Haasan Bikin Penasaran
Nah, perkara ini sekarang kagak langsung disimpulin begitu aja. Penyidik bakal melakukan pendalaman untuk memastikan duduk perkaranya.
Polisi juga bakal menerbitkan surat perintah tugas sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari pelapor, dugaan kejadian tersebut bermula saat keduanya sedang melakukan aktivitas rutin di lingkungan kerja.
Dalam laporan yang diterima polisi, terlapor disebut awalnya seperti hendak mengajak pelapor bersalaman.
Namun, menurut keterangan pelapor, tindakan yang terjadi justru berupa pelukan dan kecupan.
“Dalam laporan tersebut, si terlapor waktu bertemu sepertinya meminta salaman. Ternyata, pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” kata Maruli.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Kawi Meluas hingga 1.534 Hektare, Petugas Terus Memantau
Tapi, namanya juga masih laporan, Bang. Polisi belum mau buru-buru mengambil kesimpulan. Penyidik bakal memeriksa orang-orang yang mengetahui, melihat, ataupun mendengar langsung kejadian tersebut.
“Apa pun itu kita akan dalami. Apakah informasi itu baru sepihak, kita akan dalami dari siapa saja yang mengetahui, melihat, mendengar tentang kasus ini,” ujar Maruli.