“Bawa dokumen apa?”
“Bayarnya di mana?”
Daripada kepala makin panas seperti mesin motor kena macet, lebih baik langsung tanyakan kepada petugas Samsat.
Made menjelaskan, ketika kendaraan terkena blokir ETLE, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan proses administrasi melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan.
“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kabar baiknya, layanan tersebut tidak berhenti di beberapa wilayah saja.
Baca Juga: Malaysia Naik Kelas! Paspor Negeri Jiran Duduk di Posisi 2 Dunia
Korlantas Polri berencana mengembangkan dan menerapkan pelayanan tersebut di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, penerapannya tetap menyesuaikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Made juga mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, agar mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.
Tujuannya tentu supaya masyarakat tidak lagi bingung ketika menghadapi persoalan administrasi kendaraan akibat pelanggaran ETLE.
Baca Juga: Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata
Di sisi lain, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan data kendaraan dan kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kalau ada pemberitahuan pelanggaran ETLE, jangan didiamkan.
Jangan pula berpikir, “Ah, nanti juga lupa.”