Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebelum berangkat ke mana pun, kendaraan sebaiknya tetap dijaga dengan cara yang benar. Karena kalau motor hilang, urusan dengan polisi tetap nyata—sementara doa dari dukun jelas tidak bisa dijadikan kartu bebas tilang hukum. (Awo)