Beritaidn.com - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik di tubuh Polri terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi liar yang menyebutkan penangkapan terhadap dua mantan Kepala Polri berinisial IA dan MTK.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kepala Polri adalah tidak benar.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Ruang Panel Listrik Stasiun Gambir hingga Dinyatakan Berstatus Hijau
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin langsung memberikan klarifikasi tegas kepada awak media.
“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Hingga saat ini, daftar tersangka resmi yang dirilis Polri berjumlah empat orang dari hasil pengembangan penyidikan yang terstruktur.
Baca Juga: Catatan Aksi Protes Prancis: Dari Rekor 550 Ribu Massa hingga Respon Keamanan
Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan lanjutan membuahkan hasil pada dua hari berikutnya.
Baca Juga: Gol Ivan Mamut Menit ke-90 Bawa Persija Taklukkan Persebaya di JIS
Pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka baru.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang secara keseluruhan.