hukum-kriminal

Waduh! SHM Asli Masih di Tangan, Kok Rumah Diduga Sudah Jadi Jaminan KPR di Bank?

Rabu, 4 November 2026 | 13:25 WIB
Waduh! SHM Asli Masih di Tangan, Kok Rumah Diduga Sudah Jadi Jaminan KPR di Bank? (Beritaidn.com - ilustrasi)

Beritaidn.com - Urusan rumah biasanya bikin orang pusing karena cicilan, bunga, dan biaya administrasi.

Namun, persoalan yang satu ini lebih bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, sertifikat tanah asli dikabarkan masih berada di tangan pemiliknya, tetapi objek tanah dan bangunannya justru diduga sudah menjadi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk orang lain.

Persoalan tersebut mencuat di Kota Malang dan melibatkan PT Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Malang, yang sebelumnya dikenal sebagai BTN Syariah.

Johan Kristianto, pihak yang mengaku sebagai pembeli sekaligus pemegang dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8202, merasa dirugikan atas dugaan penggunaan objek tanah dan bangunan miliknya sebagai fasilitas KPR kepada Yudik Irwanto tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Ibaratnya, sertifikat masih di tangan, tetapi rumahnya diduga sudah ikut urusan perbankan. Situasi ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya.

Merasa haknya perlu mendapatkan perlindungan, Johan melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, yakni Andi Rachmanto, Idola Andalan Dermawan, dan Aditya Kusuma Praja, melayangkan somasi serta permintaan klarifikasi kepada pihak bank, notaris, dan Yudik Irwanto.

Punya PPJB Lunas, Sertifikat Asli Juga Dipegang

Kuasa hukum menjelaskan, Johan memiliki dasar hukum terkait tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dasar tersebut berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 dan Surat Kuasa Menjual, Menghibahkan, Mengalihkan Hak serta Melepas Hak. Kedua dokumen itu dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Lina Setyowati Gani, S.H.

Tak hanya itu, Johan juga mengaku masih menguasai dokumen asli SHM Nomor 8202.

Namun, sekitar tahun 2022, Johan mendapat informasi dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini bahwa objek tanah dan bangunan tersebut diduga telah diproses untuk fasilitas KPR atas nama Yudik Irwanto melalui pihak bank.

Kondisi ini membuat Johan mempertanyakan bagaimana proses pembiayaan tersebut bisa berjalan, sementara dokumen sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya.

Bahkan, Johan mengaku pernah dihubungi beberapa orang yang mengatasnamakan pihak BSN untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

Pengacara Minta Bank Buka-bukaan

Kuasa hukum Johan menegaskan, somasi tersebut bukan sekadar surat formalitas yang dikirim lalu selesai. Mereka ingin mendapatkan penjelasan secara terang mengenai proses pemberian KPR tersebut.

Andi Rachmanto mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan hak kliennya bisa diduga menjadi fasilitas pembiayaan bagi orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini