"Kami mempertanyakan secara serius bagaimana objek tanah dan bangunan yang SHM aslinya masih berada dalam penguasaan klien kami dapat diduga menjadi objek fasilitas KPR kepada pihak lain," ujar Andi.
Menurutnya, pihak bank perlu menjelaskan proses pemeriksaan dokumen, verifikasi legalitas, hingga pengikatan jaminan atas objek tersebut.
Idola Andalan Dermawan juga menegaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pihaknya ingin mengetahui siapa yang mengajukan KPR, dokumen apa yang digunakan, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana proses verifikasi sertifikat dilakukan.
Intinya, jangan sampai urusan administrasi menjadi teka-teki yang membuat pihak lain kebingungan.
Bisa Berujung ke Jalur Hukum
Kuasa hukum juga menyebut persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait aturan perbankan syariah dan ketentuan Hak Tanggungan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penggunaan dokumen tidak sah atau keterangan palsu, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berkembang ke ranah hukum perdata maupun pidana.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah atau tindakan yang melanggar hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.
Semua Pihak Diminta Memberikan Penjelasan
Melalui somasi tersebut, Johan meminta BSN Cabang Malang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam proses pemberian fasilitas KPR kepada Yudik Irwanto.
Klarifikasi juga diminta dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini serta Yudik Irwanto sebagai pihak penerima fasilitas KPR.
Menurut Maha Patih Law Office, tujuan utama langkah tersebut adalah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kliennya.
Sebab, persoalan kepemilikan rumah dan tanah bukan perkara sepele. Jangan sampai orang yang merasa sudah membeli dan memegang dokumen asli justru harus kebingungan menghadapi persoalan pembiayaan yang diduga melibatkan objek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, persoalan masih dalam tahap somasi dan permintaan klarifikasi.
Tanggapan dari PT Bank Syariah Nasional Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, serta Yudik Irwanto masih diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan pemberitaan tetap berimbang.