Beritaonline.co - Nama Ferdy Sambo kembali muncul dalam pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kali ini bukan soal perkara lamanya, melainkan berkaitan dengan investigasi fasilitas yang disebut Ombudsman RI menyerupai “klaster rumah mewah” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tapi jangan buru-buru menyimpulkan. Diperiksa bukan berarti Sambo terbukti tinggal di fasilitas mewah tersebut.
Nama Sambo masuk daftar warga binaan yang diperiksa Ditjenpas sebagai bagian dari investigasi menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang berkaitan dengan area dan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman.
Baca Juga: Sudah Ada Sidak ke Dapur MBG, Kenapa Dugaan Keracunan Masih Terjadi?
Jadi, sederhananya, namanya ikut dicek. Bukan berarti langsung dapat “sertifikat penghuni klaster”.
Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal).
Total ada 55 warga binaan yang diperiksa.
Baca Juga: Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Rinciannya, 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi.
Pemeriksaan ternyata tidak berhenti pada warga binaan.
Sejumlah pegawai dan pejabat struktural Lapas Cibinong juga ikut diperiksa. Sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural dilaporkan menjalani pemeriksaan.