Selain duit, polisi juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga sudah menyerahkan uang.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Arosuka, Petugas Masih Lakukan Evakuasi dan Pendataan
Menurut polisi, modus yang diduga dilakukan RB dan RD adalah meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran.
Pungutan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen diminta ketika dana tahap awal dicairkan. Kemudian, 0,3 persen sisanya diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Nah, enggak berhenti sampai situ. Kedua tersangka juga diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.
Padahal, pekerjaan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah sendiri.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.***