Jumat, 30 Oktober 2026

Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Jumat, 18 September 2026 | 14:04 WIB
Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja (Beritaonline.co - ilustrasi)
Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, 54 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap tiga orang siswi yang sedang melaksanakan kegiatan PKL/magang.

Peristiwa bermodus kegiatan berkaraoke ini terungkap dalam konferensi pers pengungkapan perkara yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedudukannya untuk mengajak ketiga korban bernyanyi bersama di ruang kerjanya.

Ruangan yang seharusnya berfungsi sebagai pusat pelayanan administrasi kedinasan justru disalahgunakan untuk melancarkan perbuatan tercela.

Baca Juga: AS Setujui Penjualan 48 Jet Tempur F-35 ke Arab Saudi Senilai Rp431 Triliun

"Tersangka mengajak ketiga korban yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di lingkungan kerjanya untuk melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya. Namun, di balik kegiatan tersebut, tersangka melakukan tindak pidana pelecehan, baik secara fisik maupun nonfisik terhadap para korban," ungkap Kompol Agus.

Polisi juga memajang barang bukti yang disita dari ruang kerja tersangka di atas meja rilis Satreskrim.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit pengeras suara berukuran besar, perangkat audio mixer lengkap, serta sejumlah kantong berisi pakaian yang diamankan dari lokasi kejadian.

Diketahui, momen berkaraoke di ruangan tertutup tersebut sengaja dijadikan siasat oleh tersangka untuk mendekati korban.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri All Out Selidiki Unsur Pidana Perusahaan Pelaku Karhutla

Dengan kedudukannya sebagai pejabat, para siswi berada di bawah pengaruh kewenangannya, sehingga sulit untuk menolak ajakan tersebut.

Kasus kini sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, dan tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila.

Polisi memastikan penanganan perkara akan berjalan transparan dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi keadilan para korban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X