Beritaonline.co - Kasus pria berinisial RS (43) yang menendang wanita berinisial TL saat sedang antre makanan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
RS sebelumnya mengaku kesal karena merasa terhalang oleh korban. Namun, aksi spontan tersebut kini membuat polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pemeriksaan psikologi diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tindakan impulsif yang dilakukan RS hingga berujung pada kekerasan di tempat umum.
"Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita," kata Dewa kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Rashmika Mandanna Jadi MS Subbulakshmi, Siap Hidupkan Legenda Musik India
Akibat tendangan tersebut, TL mengalami sejumlah luka. Tak hanya secara fisik, korban juga disebut masih mengalami trauma dan membutuhkan waktu untuk memulihkan diri.
Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut diketahui setelah memeriksa sejumlah saksi dan RS sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa, juga kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku, kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," jelas Dewa.
Jadi, persoalannya disebut bermula dari rasa terganggu. Namun, respons yang dilakukan RS justru berujung pada perkara pidana.
Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City
Saat ini RS telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujar Dewa.
Proses hukum terhadap RS masih berjalan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre untuk membeli bakso di area food court.
Artikel Terkait
Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Hari Kedelapan, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja
Dari Stres ke Penjara: Coba 2 Minggu, Jule Langsung Jadi Berita Narkoba
Bikin Geger! Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City