Beritaonline.co - Kasus pria berinisial RS (43) yang menendang wanita berinisial TL di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, masih terus bergulir.
Polisi kini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kejadian yang videonya sempat ramai beredar di media sosial.
Satu hal yang dipastikan polisi: aksi penendangan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu pencurian yang sempat beredar.
Jadi, kalau sebelumnya muncul narasi soal korban dituduh mencuri, polisi menyebut informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, RS mengaku menendang korban karena merasa terganggu saat sedang duduk. Posisi korban disebut menghalangi dirinya.
"Berita bohong itu (isu pencurian). Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi, Minggu (20/9/2026).
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre makanan. Di sekitar barisan antrean, RS terlihat duduk.
Situasi yang awalnya biasa saja mendadak berubah. Berdasarkan rekaman CCTV, RS tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh TL.
Baca Juga: Prabowo Ingin Tak Ada Anak Indonesia Berangkat Sekolah dalam Kondisi Lapar
"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tersebut, TL terjatuh hingga tersungkur ke depan. Setelah itu, korban sempat berdiri dalam kondisi kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa RS diketahui belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya.
Artikel Terkait
Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Hari Kedelapan, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja
Dari Stres ke Penjara: Coba 2 Minggu, Jule Langsung Jadi Berita Narkoba