Beritaonline.co - Kepolisian mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dengan modus transaksi bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (38) beserta bukti 478 butir tramadol.
"Pelakunya satu. Karena ini COD-an, kami melakukan pancingan dan mengamankan," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Suminto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah halte sekitar SMP Negeri 107, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Suminto, tersangka tidak membuka tempat usaha secara terbuka.
Seluruh transaksi dilakukan melalui perantara media sosial—calon pembeli menghubungi pelaku terlebih dahulu, lalu menentukan titik pertemuan untuk penyerahan barang sekaligus pembayaran.
"Dia tidak buka toko, COD-an saja melalui medsos. Dia sempat sudah mengedarkan, ada penjualannya, ada uang penjualannya," jelasnya.
Praktik ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Pembeli umumnya sudah mengetahui nomor kontak pelaku dan melakukan pembelian dalam jumlah sedikit, seperti dua hingga tiga butir per transaksi, bukan dalam jumlah besar sekaligus.
Hasil penjualan obat keras tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta diputar kembali guna membeli stok barang yang akan dijual.
Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Selasa, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Suminto menjelaskan sistem transaksi ini muncul seiring semakin ketatnya pengawasan terhadap tempat-tempat yang sebelumnya digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal secara terang-terangan.
Atas perbuatannya, R dijerat berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau obat keras secara ilegal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengungkapan kasus ini melengkapi serangkaian penindakan yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya, di mana pihak kepolisian juga membongkar peredaran obat terlarang yang menyamar sebagai konter pulsa, warung kelontong, dan kedai air mineral di wilayah Cinere, Kebayoran Baru, serta Lebak Bulus.***
Artikel Terkait
Sekretaris Dinas Perhubungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pelecehan Tiga Siswi Magang, Bermodus Karaoke di Ruang Kerja
Dari Stres ke Penjara: Coba 2 Minggu, Jule Langsung Jadi Berita Narkoba
Bikin Geger! Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City
Bukan Cuma Diproses Hukum, Polisi Bakal Cek Kondisi Psikologis Pria Penendang Wanita
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Arosuka, Petugas Masih Lakukan Evakuasi dan Pendataan