Beritaonline.co - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate di Jakarta.
Dua pria berinisial Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36) diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Lokasinya di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat itu, Angger dan Nur Akbar sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah.
Baca Juga: Jangan Cuma Nonton! Begini Pertolongan Saat Seseorang Alami Henti Jantung
Awalnya kelihatan seperti perjalanan biasa. Tapi ternyata polisi punya pemeriksaan lain. Petugas menemukan sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa Angger.
Setelah diperiksa, isinya bikin situasi langsung berubah. Di dalam kardus tersebut terdapat 493 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kamar kos Angger.
Petugas kemudian menggeledah kamar nomor 20 lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Bongkar BPN Jatim, Duit Dolar dan Perhiasan Diduga Emas Jadi Barang Bukti
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan cartridge yang diduga berisi etomidate.
Jumlahnya bukan satu-dua. Sebanyak 237 cartridge ditemukan dan disimpan di dalam kantung kain berwarna merah.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dari lokasi tersebut.
Dengan temuan di dua lokasi itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 735 cartridge.