Apalagi, rumah tersebut berada di kompleks perumahan yang diperuntukkan bagi personel TNI.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka, Jaringan Teror Diduga Main Lintas Provinsi
Penggunaan fasilitas kedinasan tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan adanya anggota yang sengaja memberikan fasilitas atau membiarkan rumah dinas digunakan untuk aktivitas ilegal, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
TNI AD menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pembiaran dari personel terkait.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap penggunaan rumah dinas dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas negara memiliki fungsi dan aturan yang harus dijaga.
Kalau sampai terbukti disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang menyewa rumah, melainkan juga soal tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Kini, hasil pemeriksaan menjadi hal yang paling ditunggu. Sebab, dalam perkara hukum, yang harus berbicara paling lantang bukan rumor, melainkan bukti.***