Beritaidn.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya masih berada di tahap penyelidikan, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi mulai mengusut perkara ini lebih dalam. Namun, jangan buru-buru mengambil kesimpulan, karena proses hukum masih berjalan dan bukti-bukti masih didalami.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Pantai Mawun Lombok, Pesona Pasir Putih dan Laut Biru yang Menenangkan
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang perempuan berinisial ANW pada September 2026.
"Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026," kata Onkoseno dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, beberapa saksi, hingga Betrand Peto yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperjelas duduk perkara.
Baca Juga: Pesona Gili Trawangan, Surga Wisata Bahari dengan Pantai Putih dan Laut Jernih
Bukti yang diamankan antara lain hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
"Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial," ujar Onkoseno.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, bukan berarti seseorang otomatis dinyatakan bersalah.
Polisi masih harus bekerja mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan setiap pihak.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik
Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan
KPK Terus Bongkar Kasus HGB, Giliran Bos Perusahaan Masuk Agenda Pemeriksaan