Jumat, 30 Oktober 2026

Sebelum Jadi Pulau Penjara, Nusakambangan Ternyata Pernah Jadi Monumen Alam

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Kamis, 24 September 2026 | 14:24 WIB
Sebelum Jadi Pulau Penjara, Nusakambangan Ternyata Pernah Jadi Monumen Alam (Beritaonline.co - ilustrasi)
Sebelum Jadi Pulau Penjara, Nusakambangan Ternyata Pernah Jadi Monumen Alam (Beritaonline.co - ilustrasi)

Indonesia merdeka, tapi Nusakambangan tetap digunakan sebagai tempat pembinaan narapidana.

Baca Juga: Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN

Pada 16 April 1962, Kepala Jawatan Kepenjaraan Mr. Soedarman Gandasoebrata mengeluarkan ketentuan mengenai narapidana yang dapat dikirim ke Nusakambangan.

Saat itu, narapidana yang dapat ditempatkan di Nusakambangan adalah mereka yang mempunyai sisa masa hukuman antara satu hingga lima tahun, sudah melalui seleksi, berkelakuan baik, serta memiliki kemampuan atau bakat tertentu.

Artinya, tidak semua narapidana otomatis bisa dikirim ke Nusakambangan. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Perjalanan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan juga mengalami perubahan.

Baca Juga: Selain Pasang Laut, Gelombang hingga 3 Meter Mengintai Perairan Bali

Pada 13 Maret 1970, didirikan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka atau Unit Teladan di Karanganyar, Nusakambangan.

Konsepnya memberikan kebebasan lebih besar kepada narapidana yang memenuhi kriteria. Mereka dapat tinggal di rumah sederhana, bekerja di bidang pertanian dan tidak mendapatkan pengawalan seketat lapas dengan tingkat keamanan tinggi.

Bahkan, konsep tersebut pernah dirancang memungkinkan narapidana hidup bersama keluarganya.

Penghuninya merupakan narapidana yang dinilai berperilaku baik dan memiliki sisa masa hukuman relatif pendek.

Baca Juga: Ulah Iseng Taruh Batu di Rel Kereta, Ancaman Penjara Sampai 15 Tahun!

Dari Tempat Hukuman Jadi Pusat Pembinaan

Pada 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain.

Sistem pembinaan dan pengamanan kemudian terus dikembangkan. Salah satunya melalui sistem rolling, yakni pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain di Nusakambangan sesuai kebutuhan pembinaan.

Tujuannya bukan sekadar memindahkan orang, melainkan mencari pola pembinaan yang dianggap sesuai agar narapidana dapat mengikuti proses pembinaan dengan lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X