Baca Juga: Lapas Kok Ada Fasilitas Mewah? Yusril Minta Ombudsman Buka-Bukaan
Pada 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai poelaoe boei atau bijzondere strafgevangenis, yang berarti kawasan penjara khusus.
Lapas pertama yang dibangun adalah Lapas Permisan di bagian selatan Nusakambangan.
Seiring perubahan fungsi tersebut, pasukan Belanda yang sebelumnya berada di pulau itu ditarik dan pengawasan kemudian dialihkan kepada Raad van Justitie atau Departemen Kehakiman.
Setelah statusnya sebagai kawasan penjara ditetapkan, pembangunan lapas di Nusakambangan dilakukan secara bertahap.
Beberapa lapas yang dibangun pada masa tersebut antara lain Karanganyar dan Nirbaya pada 1912, Batu pada 1925, Karang Tengah dan Gliger pada 1928, Besi pada 1929, Limus Buntu pada 1935, Kembang Kuning pada 1950, serta Lapas Terbuka pada 1970.
Baca Juga: PWI Pusat Gaspol Transformasi Digital, 38 Portal Daerah Siap Diluncurkan
Jadi, kalau dihitung-hitung, Nusakambangan bukan cuma punya satu penjara. Kawasan ini berkembang menjadi kompleks pemasyarakatan.
Narapidana pada masa itu juga tidak hanya menjalani hukuman di balik tembok. Mereka dilibatkan dalam kegiatan produktif, seperti perkebunan karet, pembangunan, hingga perbaikan jalan.
Catatan mengenai sistem penjara pada masa Hindia Belanda menunjukkan adanya pemanfaatan tenaga narapidana untuk kegiatan produktif.
Dalam sistem open gesticht atau penjara terbuka, narapidana dapat bekerja di luar penjara dengan pengawasan.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Bahkan hingga 1920, tercatat sekitar 3.500 narapidana bekerja di Nusakambangan.
Tapi namanya juga sistem pengawasan, tentu ada evaluasi. Tingginya risiko pelarian kemudian membuat aturan berubah.
Pada 1935, dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Justisi yang menetapkan bahwa narapidana dengan sisa hukuman maksimal satu tahun yang dapat ditempatkan di Nusakambangan.