Jumat, 30 Oktober 2026

Begal Keliling Cari Mangsa, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Pulogadung

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB
Begal Keliling Cari Mangsa, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Pulogadung (Beritaonline.co - ilustrasi)
Begal Keliling Cari Mangsa, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Pulogadung (Beritaonline.co - ilustrasi)

Baca Juga: Jual Lewat Facebook Marketplace, Tiga Pencuri Raket Padel di Bekasi Tertangkap

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

“Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai pasal yang dikenakan,” tegas Gomos.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Buat warga, kejadian ini jadi pengingat supaya tetap waspada saat berkendara, terutama pada jam-jam rawan.

Jangan sampai baru keluar rumah mau cari makan, eh malah ketemu orang yang memang dari awal niatnya cari korban. (Rza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X