Baca Juga: Jual Lewat Facebook Marketplace, Tiga Pencuri Raket Padel di Bekasi Tertangkap
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai pasal yang dikenakan,” tegas Gomos.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Buat warga, kejadian ini jadi pengingat supaya tetap waspada saat berkendara, terutama pada jam-jam rawan.
Jangan sampai baru keluar rumah mau cari makan, eh malah ketemu orang yang memang dari awal niatnya cari korban. (Rza)