Dalam proses penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP), penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses tersebut tidak mengacu pada program audit yang telah disusun.
Baca Juga: Rumah Dinas Bukan Markas Judol! Maruli Tegaskan Pelanggaran Bakal Ditindak
Akibatnya, pejabat yang berwenang diduga tidak melakukan perbandingan harga antara dokumen TP Doc dan SPT korporasi PT Toba Pulp Lestari.
Padahal, pemeriksaan kewajaran harga menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan transaksi perusahaan tidak digunakan sebagai celah menghindari kewajiban perpajakan.
Dari rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Angka tersebut tentu bukan nominal recehan. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri dokumen, komunikasi elektronik, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.
Penggeledahan kantor PT IPPS menjadi salah satu langkah Kejagung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Kini, publik menunggu bagaimana penyidik mengurai dugaan transaksi lintas perusahaan afiliasi yang berlangsung selama belasan tahun tersebut.
Sebab, dalam perkara ini yang sedang diperiksa bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dugaan praktik yang berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah.***
Artikel Terkait
Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan
KPK Terus Bongkar Kasus HGB, Giliran Bos Perusahaan Masuk Agenda Pemeriksaan
Bukan Sekadar Ramai di Medsos, Kasus Betrand Peto Kini Naik Penyidikan