Beritaidn.com - Ada pepatah mengatakan, pengalaman adalah guru terbaik. Namun, sepertinya pepatah itu belum berlaku bagi IS (23) alias Mail.
Meski sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus pencurian sepeda motor, pria ini diduga kembali mengulangi perbuatannya. Bukannya kapok, ia justru kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, petualangan IS sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus berakhir setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Karawaci, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali bersama rekannya berinisial AN.
Namun, kerja sama keduanya kini terpaksa terhenti karena IS sudah diamankan, sementara AN masih menjadi buronan polisi.
Yang membuat geleng-geleng kepala, motor hasil curian tersebut diduga dijual ke wilayah Madura dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata bersama rekannya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan bahwa penangkapan IS bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono kemudian bergerak melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, IS berhasil diamankan di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (1/11/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” ujar Anggoro dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, satu anak kunci, alat pembuka magnet kontak, serta satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3836 CSU milik korban.
Menurut Anggoro, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motor hasil curian diduga dijual ke Madura melalui bantuan rekannya. Setiap unit kendaraan dihargai sekitar Rp5 juta.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh keduanya,” jelasnya.
Polisi kini masih memburu AN yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lainnya.
Di tengah kasus tersebut, ada pelajaran penting bagi masyarakat. Jangan sampai motor kesayangan yang dibeli dengan susah payah justru berpindah tangan hanya karena pemiliknya terlalu santai saat memarkir kendaraan.
Artikel Terkait
KPK Keliling dari Kudus ke Semarang, Kasus Bea Cukai Terus Dikulik
Bukan Modal Feeling, Ahli Forensik Pakai DNA untuk Cari Identitas Korban
Waduh! Polisi Ngevape Bisa Kena Semprit, Bahkan di Luar Dinas!
Polri Buka Suara soal Penggeledahan Pesantren, Propam Ikut Turun Tangan
Biar Nggak Salah Paham! Barang dari Ponpes HQ Mulai Dikembalikan Polri