Ingat, maling motor tidak pernah menunggu pemiliknya selesai ngopi!
Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan kendaraan. Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian:
-
Gunakan kunci pengaman tambahan. Pilih perangkat pengaman kendaraan yang sesuai dan berkualitas.
-
Parkir di tempat aman. Utamakan lokasi yang terang, ramai, dan memiliki pengawasan CCTV atau petugas parkir.
-
Jangan meninggalkan kunci di kendaraan. Meski hanya sebentar, kebiasaan ini bisa membuka peluang terjadinya pencurian.
-
Pastikan kendaraan terkunci. Periksa kembali sebelum meninggalkan sepeda motor.
-
Simpan dokumen kendaraan dengan aman. Jangan sembarangan memberikan STNK maupun dokumen kepemilikan kepada orang lain.
-
Waspadai penawaran motor murah mencurigakan. Jangan tergiur harga miring tanpa memeriksa kelengkapan surat dan kejelasan asal-usul kendaraan.
Selain itu, masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.
Anggoro menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap rekan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan kendaraan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan kepedulian pemilik dan lingkungan sekitar.
Jadi, jangan sampai motor cuma ditinggal lima menit, tetapi pulangnya malah harus naik ojek.
Lebih baik sedikit repot memasang pengaman tambahan daripada repot mengurus laporan kehilangan! (Leg)
Artikel Terkait
KPK Keliling dari Kudus ke Semarang, Kasus Bea Cukai Terus Dikulik
Bukan Modal Feeling, Ahli Forensik Pakai DNA untuk Cari Identitas Korban
Waduh! Polisi Ngevape Bisa Kena Semprit, Bahkan di Luar Dinas!
Polri Buka Suara soal Penggeledahan Pesantren, Propam Ikut Turun Tangan
Biar Nggak Salah Paham! Barang dari Ponpes HQ Mulai Dikembalikan Polri