Beritaidn.com - Pangkat boleh berbeda, jabatan boleh lebih tinggi, tetapi urusan hukum tidak mengenal istilah atasan selalu benar dan bawahan harus selalu diam.
Prinsip inilah yang ditegaskan Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial A.H.
Dalam kasus tersebut, seorang perwira berpangkat Kapten Infanteri berinisial J.R diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan Rindam XV/Pattimura.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius jajaran pimpinan. Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir memastikan dugaan kejadian tersebut sedang ditangani melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Modalnya Semangat Bukan Uang Pelicin
Menurut Irfan, setiap laporan yang masuk akan diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan profesional.
Artinya, perkara tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan cerita dari satu pihak. Fakta dan bukti harus menjadi dasar untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi.
“Setiap laporan dan informasi terkait dugaan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional guna mengungkap fakta serta memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” kata Irfan, dikutip dari keterangan Penkodam XV/Pattimura, Senin (2/11/2026).
Ia juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Dengan begitu, proses penanganan bisa berjalan transparan dan sesuai aturan.
Baca Juga: Ubed Bidik Hasil Maksimal di Korea Open 2026, Meski Kondisi Fisik Belum Pulih
Irfan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap prajurit memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada istilah pangkat tinggi mendapatkan karpet merah, sementara pangkat rendah harus menerima perlakuan berbeda.
“Penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, profesional, dan proporsional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Setiap bentuk pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irfan.
Baca Juga: Mengenal Rumah Tradisional Sade, Warisan Arsitektur Suku Sasak di Lombok Tengah
Artikel Terkait
Bukan Modal Feeling, Ahli Forensik Pakai DNA untuk Cari Identitas Korban
Waduh! Polisi Ngevape Bisa Kena Semprit, Bahkan di Luar Dinas!
Polri Buka Suara soal Penggeledahan Pesantren, Propam Ikut Turun Tangan
Biar Nggak Salah Paham! Barang dari Ponpes HQ Mulai Dikembalikan Polri
Empat Kali Curi Motor, Mail Masih Ngeyel! Polisi Kembali Kasih Tiket ke Penjara