Selasa, 3 November 2026

Jadi Atasan Bukan Berarti Bebas Bertindak, Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI Diusut

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Senin, 2 November 2026 | 21:47 WIB
Jadi Atasan Bukan Berarti Bebas Bertindak, Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI Diusut (Beritaidn.com - ilustrasi)
Jadi Atasan Bukan Berarti Bebas Bertindak, Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI Diusut (Beritaidn.com - ilustrasi)

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kedisiplinan militer bukan berarti seseorang bebas bertindak semena-mena terhadap bawahannya.

Dalam lingkungan militer memang terdapat rantai komando dan aturan kedisiplinan yang harus dipatuhi.

Namun, kewenangan atasan tetap memiliki batas dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

Sementara itu, pascakejadian, pihak Rindam XV/Pattimura memastikan Sertu A.H mendapatkan pendampingan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga proses pemulihan.

Baca Juga: Berubah dari Gaya Punk Rock Jadi Santa Claus, Mariah Carey Sambut Natal dengan Cara Unik

Irfan menjelaskan, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, Sertu A.H dibawa ke Puskesmas Kairatu setelah mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.

Prajurit tersebut kemudian menjalani perawatan inap. Setelah kondisinya membaik, ia dirujuk ke RSUD Piru untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Diketahui, Sertu A.H juga memiliki riwayat hipertensi atau tekanan darah tinggi.

“Saat ini, kondisinya dilaporkan telah stabil dan masih menjalani perawatan di ruang rawat inap,” jelas Irfan.

Kasus ini menjadi perhatian bahwa kesehatan dan keselamatan prajurit harus tetap menjadi prioritas, siapa pun pangkat dan jabatannya.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum pemeriksaan selesai.

Semua pihak berhak mendapatkan proses yang adil, sementara korban berhak memperoleh perlindungan dan penanganan medis.

Intinya, seragam boleh sama-sama loreng, pangkat boleh berbeda, tetapi hukum tetap satu aturan.

Menjadi atasan berarti punya tanggung jawab lebih besar, bukan mendapat izin untuk bertindak semaunya. ***

Sumber : indonesia defense

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X