Dalam urusan hukum, bukan siapa yang paling ramai dibicarakan di media sosial yang menentukan hasil akhirnya, melainkan fakta dan alat bukti.
Baca Juga: Setelah CLICK, Jisoo Lanjutkan Perjalanan Solo dengan Single ADDICTED
Onkoseno menegaskan, penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," terangnya.
Berawal dari Laporan di Klub Malam SCBD
Kasus ini bermula ketika ANW (26) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.
Baca Juga: KPK Terus Bongkar Kasus HGB, Giliran Bos Perusahaan Masuk Agenda Pemeriksaan
Pelapor mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang disertai kekerasan fisik. Hasil visum yang disebut menjadi salah satu barang bukti juga menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menghakimi pihak mana pun. Sebab, kasus ini masih dalam proses hukum.
Biarkan penyidik bekerja, jangan sampai media sosial lebih dulu menggelar sidang, sementara proses hukum masih berjalan.
Betrand Peto dalam perkara ini masih berstatus terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menunggu hasil proses hukum.***