Baca Juga: Dirty Work Jadi MV ke-10 aespa yang Raih 100 Juta Views, Ini Daftar Lengkapnya
Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan, personel Polisi Wanita (Polwan) turut dilibatkan.
Pendampingan juga dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Tak berhenti di situ, Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.
Baca Juga: Alex Marquez Rebut Pole Position MotoGP Malaysia 2026, Kalahkan Marc Marquez di Sepang
Sementara itu, persoalan barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan juga mulai ditindaklanjuti.
Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Di tanggal yang sama, Polda Jateng juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga hubungan baik dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi juga tidak boleh ditinggalkan.
Baca Juga: Kemendikdasmen dan BGN Perkuat Pelaksanaan MBG, Penerima Manfaat Terintegrasi Dapodik
Artinya, proses hukum harus berdasarkan bukti, sementara setiap keluhan masyarakat juga perlu didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Polri pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan.
Intinya, penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi hak masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, juga wajib mendapat perlindungan.