Beritaidn.com - Kabar mengejutkan datang dari Mabes Polri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh penting.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2024).
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," ujar Asep.
Tidak sendirian, Listyo Sigit disebut terseret bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Jadi Atasan Bukan Berarti Bebas Bertindak, Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI Diusut
Menurut Asep, ketiganya diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, nama-nama yang disebut bukan orang sembarangan.
Mereka merupakan pejabat dengan jabatan tinggi di lingkungan pemerintahan dan kepolisian.
Kalau biasanya masyarakat dibuat penasaran karena pesan WhatsApp cuma dibaca tanpa dibalas, kali ini publik justru dibuat penasaran dengan dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah jenderal.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, kabar mengenai sejumlah jenderal polisi yang disebut-sebut diamankan memang sudah ramai beredar.
Namun, ketika belum ada penjelasan resmi, informasi di berbagai kanal justru berkembang ke mana-mana.
Dua inisial, yakni LSP dan AS, ikut menjadi bahan perbincangan terkait dugaan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Korps Bhayangkara.
Informasi yang beredar menyebut LSP diduga dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi mengenai isu penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan.