Beritaonline.co - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Barang bukti tersebut ditemukan dari seorang tersangka berinisial S (47) yang ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja personel di lapangan setelah tersangka menjadi target penyelidikan.
"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: AS Warning Warganya: Jangan ke Iran, yang Masih di Sana Diminta Segera Pergi
Tersangka S ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore.
Sebelum penangkapan, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap pergerakan target selama sekitar dua pekan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pergerakan target operasi yang diketahui berasal dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam proses pengawasan, polisi mendapati tersangka berada di kawasan Sawangan. Tersangka disebut sempat berusaha mengecoh petugas dengan berpindah kendaraan.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Naik di 265 Daerah, Tembus Rp199 Ribu per Kilogram
Karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengejaran. S yang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
"Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Wisnu.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka.