Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 25 bungkus plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Baca Juga: Bukan Cuma Diproses Hukum, Polisi Bakal Cek Kondisi Psikologis Pria Penendang Wanita
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp30 miliar. Menurut Wisnu, jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah kepada tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Rashmika Mandanna Jadi MS Subbulakshmi, Siap Hidupkan Legenda Musik India
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.***