Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Harvest Moon Hiasi Langit Malam 26 September 2026, Ini Waktu Terbaik untuk Mengamatinya
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Setelah OTT, langkah penyidik KPK terus bergerak. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan
Di antaranya ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Singapura Kehilangan Pemain, Indonesia Manfaatkan Penalti untuk Menang 2-0
Tidak berhenti di situ. Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari kemudian, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.