Beritaonline.co - Laporan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang warga mengaku menyerahkan uang Rp70 juta karena mendapat janji dapat diterima sebagai petugas Damkar.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui secara rinci rangkaian kejadian yang dialami korban.
Baca Juga: Sudah Ada Sidak ke Dapur MBG, Kenapa Dugaan Keracunan Masih Terjadi?
"Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam penyelidikan, masih kami dalami," ujar Made di Jakarta, Selasa.
Made mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyelidikan adalah proses pemberian uang dari korban kepada terduga pelaku.
Polisi juga akan memanggil dan memeriksa saksi apabila terdapat pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Keterangan para saksi nantinya akan digunakan untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui atau menerima informasi mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban menyerahkan uang Rp70 juta setelah dijanjikan posisi sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Korban bernama Wintarko Setiawan, 31 tahun. Ia mengaku mengalami kerugian Rp70 juta setelah janji untuk membantunya menjadi petugas Damkar tidak terealisasi.
"Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta," kata Wintarko.