“Mengambil keputusan secara sepihak hanya dari respons anak yang terlihat dalam pembebasan pelaku kekerasan seksual pada kasus ini sangat disayangkan, karena rentan mengabaikan pengalaman traumatis yang telah dialami anak di usia belia,” ujarnya.
Ia menambahkan, paparan kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menjadi pengalaman buruk masa kanak-kanak atau adverse childhood experiences (ACEs) yang berpotensi memengaruhi perkembangan anak dalam jangka panjang.
Dampaknya dapat berkaitan dengan perkembangan kognitif, sosial, hingga fisik anak selama proses tumbuh kembang.
Baca Juga: Sambo Diperiksa soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Tapi Belom Tentu Penghuninya
Natasya juga mengingatkan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi bagi pelaku.
“Seharusnya, pelaku dihukum atas perbuatannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Ia menekankan agar kasus tersebut tetap ditindaklanjuti secara serius dengan memperhatikan hak anak dan keluarga korban.
Baca Juga: Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan
Bukan hanya persoalan proses hukum, korban juga membutuhkan pendampingan. Natasya menyebut pendampingan profesional diperlukan untuk membantu mencegah kondisi psikologis korban memburuk setelah mengalami kekerasan seksual.
Intinya sederhana: anak korban harus dilindungi, proses hukum harus berjalan, dan kondisi psikologis korban tidak boleh dianggap remeh.
Sebab, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang dibutuhkan bukan sekadar penyelesaian cepat, tetapi penanganan yang serius, berpihak pada korban, dan memastikan hak anak tetap terlindungi. (Awo)