Beritaonline.co - Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah proses pendalaman dan klarifikasi terhadap ribuan pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK melaporkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Nilai transaksi tersebut bervariasi, mulai dari rata-rata sekitar Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan Itjen Kemensos, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen dari data tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil (PNS), hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS.
Dalam keputusan tersebut, PNS yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain pelanggaran berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos juga menemukan pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ringan dan sedang.
Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan, sedangkan 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.
Artikel Terkait
Kekerasan Seksual Anak Jangan Dianggap Sepele, Hukum Harus Berpihak pada Korban
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Jangan Sampai Agama Jadi Kostum, Sementara Uang Rakyat Jadi Godaan
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik