Saifullah menjelaskan tingkat hukuman ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2023.
Beberapa parameter yang digunakan dalam menentukan tingkat pelanggaran antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu transaksi judi online, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
Kemensos menyatakan pengawasan terhadap pegawai akan terus diperkuat. Saifullah menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang kembali melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Saifullah.***
Artikel Terkait
Kekerasan Seksual Anak Jangan Dianggap Sepele, Hukum Harus Berpihak pada Korban
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Jangan Sampai Agama Jadi Kostum, Sementara Uang Rakyat Jadi Godaan
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik