Jumat, 30 Oktober 2026

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:58 WIB
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap (ilustrasi/Beritaonline.co)
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap (ilustrasi/Beritaonline.co)

Atas dasar dalil tersebut, para Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Lebih dari 60 Dapur Uji Coba MBG Prasmanan, BGN Harap Sisa Makanan Berkurang

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai cawapres juga diminta untuk dibatalkan.

Tidak hanya menyasar proses pencalonan, permohonan tersebut turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selanjutnya, para Pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Baca Juga: Hampir Empat Dekade Menanti, Indonesia Akhirnya Angkat Trofi Lagi di SUGBK

Sidang tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Adapun eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Dengan putusan tersebut, permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden tidak dapat diterima oleh Mahkamah dalam perkara tersebut.***

 
 
 

Traktir kopi Dukung Jurnalisme Terus Berkarya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang

Artikel Selanjutnya

Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X