Atas dasar dalil tersebut, para Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Lebih dari 60 Dapur Uji Coba MBG Prasmanan, BGN Harap Sisa Makanan Berkurang
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai cawapres juga diminta untuk dibatalkan.
Tidak hanya menyasar proses pencalonan, permohonan tersebut turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selanjutnya, para Pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Baca Juga: Hampir Empat Dekade Menanti, Indonesia Akhirnya Angkat Trofi Lagi di SUGBK
Sidang tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Adapun eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Dengan putusan tersebut, permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden tidak dapat diterima oleh Mahkamah dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Jangan Sampai Agama Jadi Kostum, Sementara Uang Rakyat Jadi Godaan
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik
Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online