hukum-kriminal

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap

Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:58 WIB
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap (ilustrasi/Beritaonline.co)

 

 

Beritaonline.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sekaligus mengetuk palu sebagai tanda dimulainya persidangan sekitar pukul 20.00 WIB.

“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Baca Juga: Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para Pemohon sebelumnya meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden.

Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan setingkat SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Wisata Alam Malang Memikat Wisatawan Belanda, Skyland dan Air Terjun Lanang Jadi Pilihan

Mereka berpendapat syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang bersifat imperatif sehingga tidak dapat diabaikan dalam proses pencalonan.

Para Pemohon juga mendalilkan bahwa tidak terpenuhinya syarat pendidikan akan berpengaruh terhadap keabsahan pencalonan.

Bahkan, mereka menilai seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya tidak dapat memperoleh status sebagai cawapres, tidak dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Halaman:

Tags

Terkini