Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan karena Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka.
Di sisi lain, keluarga Bechi sempat menyatakan keberatan terhadap tuduhan pemerkosaan dan meyakini Bechi tidak melakukan perbuatan tersebut.
Kini, Ditjenpas kembali menegaskan satu hal: Bechi mendapat pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.
Jadi kalau dibilang “bebas”, kudu lengkap informasinya, jangan cuma separo-separo, biar kagak bikin orang salah paham.***
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya
KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon
Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumahnya Diperjelas
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Depok