Untuk pasangan Muslim, pembagian harta bersama juga mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk Pasal 96 dan 97.
Dalam kondisi tertentu, pembagian harta juga bisa diselesaikan lewat musyawarah. Kalau kedua belah pihak sepakat, pembagian enggak mesti berujung ribut panjang di pengadilan.
Nah, ini bisa jadi pilihan kalau kedua pihak masih bisa ngobrol baik-baik. Daripada urusan harta bikin hubungan makin panas, mending dicari jalan tengahnya.
Baca Juga: Hati-hati! Tramadol Dijual Bebas Lewat Media Sosial, Ini Risikonya
Istri yang Gugat Cerai, Masih Dapet Harta Gono-Gini?
Ini juga sering bikin orang penasaran.
Secara umum, siapa yang mengajukan gugatan cerai bukan otomatis menentukan siapa yang berhak atas harta bersama.
Hak atas harta bersama tetap mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian perkawinan jika memang ada.
Dalam perkara perceraian, ada pula hak-hak lain yang dapat muncul, seperti nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah anak, tergantung kondisi perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus nafkah, ketentuannya bisa berbeda berdasarkan jenis perceraian dan keadaan masing-masing pihak. Jadi, kagak bisa dipukul rata satu kasus sama kasus lainnya.
Baca Juga: Hati-hati! Tramadol Dijual Bebas Lewat Media Sosial, Ini Risikonya
Musyawarah Dulu, Pengadilan Kalau Kagak Ketemu Jalan
Perceraian memang bisa terjadi sama siapa aja. Tapi kalau udah masuk urusan harta, persoalannya kadang jadi panjang kayak antrean di loket pas lagi rame.
Karena itu, kalau masih memungkinkan, musyawarah bisa jadi langkah awal buat mencari kesepakatan.
Kalau ternyata kagak ketemu titik terang, pihak yang berkepentingan bisa menempuh jalur pengadilan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Intinya, harta gono-gini bukan soal siapa yang paling keras ngomongnya, Bang. Yang penting adalah jelas asal hartanya, jelas status hukumnya, dan pembagiannya mengikuti aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon
Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumahnya Diperjelas
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Depok
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat