Beritaonline.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus ngorek penggunaan uang Rp106,3 miliar yang disita dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik bakal mendalami informasi soal aliran dan penggunaan duit tersebut.
Salah satu informasi yang lagi didalami adalah dugaan uang itu mengalir ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Penyidik juga bakal mengecek informasi apakah duit tersebut dipakai buat kegiatan organisasi, termasuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi Nusron.
“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan,” kata Taufik, Selasa (22/9/2026).
Meski begitu, Taufik belum mau buka-bukaan soal hasil sementara penelusuran aliran uang tersebut.
Taufik juga ngasih sinyal kalau pendalaman soal penggunaan uang Rp106,3 miliar itu belum jadi prioritas dalam waktu dekat.
Baca Juga: PWI Pusat Gaspol Transformasi Digital, 38 Portal Daerah Siap Diluncurkan
Saat ini, tim penyidik masih fokus mengamankan dan menelaah barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara HGB.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan,” ujar Taufik.
KPK dalam beberapa hari terakhir memang lagi gencar melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Langkah tersebut dilakukan antara lain buat mengamankan barang bukti dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Waduh! Kalki 2 Udah Syuting 30 Persen, Amitabh dan Kamal Haasan Bikin Penasaran
Artikel Terkait
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Depok
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat
Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka