Baca Juga: Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan
Menurut Widodo, PNRI tetap akan dilibatkan sebagai mitra dalam pengembangan layanan tersebut.
Koordinasi antara Kemenkum, Badan Pengaturan BUMN, dan PNRI diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengundangan yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern.
“Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.
Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra mengatakan pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Baca Juga: Singapura Kehilangan Pemain, Indonesia Manfaatkan Penalti untuk Menang 2-0
Pelaksanaan layanan tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
Dhahana menekankan bahwa pemanfaatan teknologi diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan mengarah pada sistem paperless atau tanpa kertas.
Dengan demikian, proses administrasi pengumuman PT dapat dilakukan secara lebih modern dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan layanan pengundangan badan hukum.
Melalui integrasi layanan, Kemenkum berharap proses administrasi badan hukum dapat berlangsung lebih sederhana dan terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian bagi notaris dan masyarakat sebagai pengguna layanan.***
Artikel Terkait
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas
Jangan Main Pungli, Bisa Terjerat Hukum dan Bikin Urusan Panjang
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka
Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah