Jumat, 30 Oktober 2026

Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Sabtu, 26 September 2026 | 20:05 WIB
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila (ilustrasi/Beritaonline.co )
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila (ilustrasi/Beritaonline.co )

Baca Juga: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah

Mary Jane secara resmi dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.

Ia diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan selanjutnya ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.

Dalam pengaturan praktis tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara. Salah satunya adalah penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Setelah berada di Filipina, Mary Jane melanjutkan pelaksanaan hukumannya berdasarkan hukum dan prosedur Filipina.

Baca Juga: Asap Karhutla Bisa Perburuk Asma Anak, IDAI Berikan Panduan Perlindungan di Rumah

Kesepakatan itu juga mengatur bahwa Mary Jane tidak diperbolehkan kembali masuk ke Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah pemindahan dilakukan.

Pada 25 September 2026, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

Keputusan tersebut kemudian dihormati Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kewenangan Filipina atas pelaksanaan hukuman setelah proses pemindahan sesuai kesepakatan kedua negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X