Baca Juga: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah
Mary Jane secara resmi dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.
Ia diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan selanjutnya ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Dalam pengaturan praktis tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara. Salah satunya adalah penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Setelah berada di Filipina, Mary Jane melanjutkan pelaksanaan hukumannya berdasarkan hukum dan prosedur Filipina.
Baca Juga: Asap Karhutla Bisa Perburuk Asma Anak, IDAI Berikan Panduan Perlindungan di Rumah
Kesepakatan itu juga mengatur bahwa Mary Jane tidak diperbolehkan kembali masuk ke Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah pemindahan dilakukan.
Pada 25 September 2026, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.
Keputusan tersebut kemudian dihormati Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kewenangan Filipina atas pelaksanaan hukuman setelah proses pemindahan sesuai kesepakatan kedua negara.***
Artikel Terkait
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas
Jangan Main Pungli, Bisa Terjerat Hukum dan Bikin Urusan Panjang
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka
Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah