Jumat, 30 Oktober 2026

Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 29 September 2026 | 11:41 WIB
Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat (Beritaonline.co - ilustrasi)
Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9).

Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan atas penetapan Silmy sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Silmy melalui tim kuasa hukumnya menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK.

Baca Juga: 172 Peserta PPDS Unair Alami Mual dan Muntah, Sampel Makanan Diperiksa

Di antaranya terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, serta sejumlah dokumen terkait penggeledahan dan penyitaan.

Dalam permohonannya, pihak Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan terhadap Silmy yang berdasarkan dua sprindik tersebut dihentikan.

Selain itu, pihak Silmy meminta agar kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan praperadilan dibacakan.

Baca Juga: 52 Juta Peserta Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Pembayaran Iuran

Mereka juga meminta barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam kesimpulan yang disampaikan pada 25 September, tim hukum Silmy kembali meminta seluruh permohonan praperadilan dikabulkan.

Di sisi lain, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam jawabannya, KPK menilai permohonan Silmy prematur dan kabur.

KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Silmy telah sah serta berdasarkan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X