Beritaonline.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9).
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan atas penetapan Silmy sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Silmy melalui tim kuasa hukumnya menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK.
Baca Juga: 172 Peserta PPDS Unair Alami Mual dan Muntah, Sampel Makanan Diperiksa
Di antaranya terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, serta sejumlah dokumen terkait penggeledahan dan penyitaan.
Dalam permohonannya, pihak Silmy meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan terhadap Silmy yang berdasarkan dua sprindik tersebut dihentikan.
Selain itu, pihak Silmy meminta agar kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan praperadilan dibacakan.
Baca Juga: 52 Juta Peserta Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Pembayaran Iuran
Mereka juga meminta barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam kesimpulan yang disampaikan pada 25 September, tim hukum Silmy kembali meminta seluruh permohonan praperadilan dikabulkan.
Di sisi lain, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam jawabannya, KPK menilai permohonan Silmy prematur dan kabur.
KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Silmy telah sah serta berdasarkan hukum.
Artikel Terkait
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah
Layanan Pengundangan Badan Hukum Diintegrasikan, Kemenkum Dorong Administrasi Lebih Cepat dan Transparan
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila
KPK Bongkar BPN Jatim, Duit Dolar dan Perhiasan Diduga Emas Jadi Barang Bukti
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala