Baca Juga: Tawuran di Makassar Berakhir Tragis, Polisi Cari CCTV dan Periksa Saksi
Perkara yang menjadi dasar praperadilan ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan atau percepatan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, tarif percepatan pengurusan izin tinggal tersebut diduga berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap WNA.
Baca Juga: Korban Dugaan Keracunan Makanan di Batang Ditangani, Gibran Minta Investigasi Tuntas
KPK juga menduga uang yang terkumpul dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar dan Silmy diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap minggu.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp150 miliar.
Aset tersebut terdiri atas berbagai jenis harta bergerak dan tidak bergerak.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sidang putusan praperadilan menjadi tahap yang menentukan terhadap permohonan Silmy mengenai keabsahan sejumlah tindakan hukum KPK yang dipersoalkan.
Putusan hakim akan menentukan status hukum dari objek-objek yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.***
Artikel Terkait
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah
Layanan Pengundangan Badan Hukum Diintegrasikan, Kemenkum Dorong Administrasi Lebih Cepat dan Transparan
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila
KPK Bongkar BPN Jatim, Duit Dolar dan Perhiasan Diduga Emas Jadi Barang Bukti
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala