Jumat, 30 Oktober 2026

Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 07:11 WIB
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik (Beritaonline.co - ilustrasi)
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik (Beritaonline.co - ilustrasi)

Baca Juga: Kartu Pers Bukan Kartu Sakti, PWI Minta Wartawan Nakal Ditindak

Jangan buru-buru menghapus karena kesal. Bukti tersebut bisa berguna apabila nantinya diperlukan untuk pengaduan.

Intinya, jangan cuma punya cerita “saya diteror”, tetapi usahakan punya bukti yang menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.

Kalau Keterlaluan, Blokir

Nomor tidak dikenal yang terus-menerus mengganggu tentu bikin kepala panas.

Jika komunikasi sudah tidak sehat dan mengandung ancaman atau intimidasi, manfaatkan fitur pemblokiran dan penyaring spam di HP.

Baca Juga: Kapolri Suyudi Gercep, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Dapat Wajah Baru

Tapi ingat, memblokir nomor bukan berarti kewajiban pembayaran otomatis menghilang. Kalau memang ada utang yang sah, kewajibannya tetap perlu diselesaikan melalui cara yang wajar dan sesuai aturan.

Jadi, yang diblokir gangguannya, bukan tanggung jawabnya.

Jika penagihan sudah masuk ke ranah ancaman kekerasan, pemerasan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, jangan dianggap sebagai “ya namanya juga debt collector”.

Simpan seluruh bukti dan lakukan pengaduan melalui kanal resmi OJK untuk layanan keuangan yang berada dalam kewenangannya.

Baca Juga: Densus 88 Gerak Cepat, 3 Terduga Teroris Ditangkap di Sulawesi Tengah

Jika terdapat dugaan tindak pidana atau ancaman serius, masyarakat juga dapat melapor kepada kepolisian.

Hindari mencari nomor pengaduan dari sumber yang tidak jelas. Jangan sampai mau melapor soal pinjol malah ketemu penipu jilid dua.

Di tengah banyaknya penipuan digital, pesan yang mengaku sebagai debt collector juga perlu diperiksa.

Jangan sembarangan memberikan OTP, PIN, password, atau informasi pribadi lainnya hanya karena seseorang mengaku dari perusahaan pinjaman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X