Jumat, 30 Oktober 2026

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan (ilustrasi/BeritaOnline.co)
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan (ilustrasi/BeritaOnline.co)

Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik.

Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat. Penyidikan tersebut ditujukan untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.

Penerbitan sprindik keempat dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Baca Juga: Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.

Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Juara FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai Sejarah Baru Indonesia

Selain aset tanah dan bangunan, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan.

Sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menjadi bagian dari barang yang disita dalam proses penyidikan.

Penyidik juga menerima dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya sebanyak 1.150 lembar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses persidangan terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.***

 

Traktir kopi Dukung Jurnalisme Terus Berkarya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X