Beritaonline.co - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta jaksa memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie mengatakan, persoalan kepemilikan emas tersebut telah diperiksa oleh penyidik. Ia berharap status kepemilikan dan kaitannya dengan dirinya dapat dijelaskan secara terang dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Perkara yang menjerat Febrie kini telah dilimpahkan untuk diproses menuju persidangan.
Baca Juga: Rosé BLACKPINK Hadirkan “New Trick”, Lagu tentang Bangkit dan Terus Melangkah
Ia berharap majelis hakim nantinya dapat melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan.
"Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga membantah pernah terlibat dalam bisnis komoditas maupun meminta proyek pemerintah.
Ia menyatakan tidak pernah memiliki konsesi perkebunan kelapa sawit ataupun meminta kuota impor.
Baca Juga: Kementerian PU Bangun 3 Sekolah Rakyat di Papua, Ditargetkan Rampung 2027
"Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor," kata Febrie.
Ia juga menyebut adanya pihak besar yang berada di balik perkara korupsi komoditas tersebut.
Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari Febrie dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie pernah mengatakan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumahnya merupakan milik seseorang.
Namun, saat itu ia tidak mengungkapkan siapa pemilik barang-barang tersebut.